Kamis, 20 Desember 2007

Kasus ubi aldira di Mabar: Polisi temukan penyimpangan prosedur

Oleh Oby Lewanmeru

LABUAN BAJO, PK -- Aparat Polres Manggarai Barat (Mabar) menemukan adanya penyimpangan prosedur pada proyek pengembangan tanaman ubi kayu Land Ras Lumajang di daerah itu. Indikasi penyimpangan prosedur pada proyek senilai Rp 2,8 miliar itu tampak pada waktu pendropingan stek dan tidak adanya sosialisasi kepada petani.
Kapolres Mabar, AKBP Butje Hello menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (19/12/2007). Ia dimintai tanggapannya soal perkembangan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap kasus dugaan korupsi pengembangan ubi kayu di daerah itu.
Menurut Butje, pihaknya sudah mulai mengumpulkan keterangan dan bahan di lapangan, termasuk mengunjungi sejumlah lokasi proyek tersebut. "Ada indikasi penyimpangan, yakni penyimpangan prosedur dari proyek itu, antara lain karena tidak disosialisasikan kepada petani sebelum turunnya proyek, pendropingan stek yang tidak sesuai musim tanam serta stek-stek ubi kayu itu tidak disortir saat pendropingan sampai ke tangan petani," kata Butje. Atas dasar itu, kata Butje, sejumlah petani enggan menanam stek sehingga banyak yang kering dan mati.
Butje mengatakan, karena adanya penyimpangan prosedur sehingga banyak stek yang ditemukan mati maupun dirusakan oleh ternak baik liar atau piaraan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
"Ini indikasi proyek itu turun di masyarakat, tapi tidak direncanakan secara matang maupun disosialisasikan. Kami tetap lakukan pengembangan pulbaket di semua lokasi hingga selesai," katanya.
Ditanya, berapa lokasi yang sudah ditinjau untuk mengumpulkan data atau keterangan, ia menyebutkan, terdapat enam desa dari 17 desa yang sudah dikunjungi, yakni Desa Golo Leleng (Kecamatan Sano Nggoang), Desa Golo Ronggot (Kecamatan Welak), Desa Daleng, Nangalili dan Desa Poco Ruteng (Kecamatan Lembor). Menurutnya, polisi yang ke lokasi atau desa langsung menggali data pada kelompok-kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang ada di lokasi proyek.
Selesai mengambil data di semua lokasi proyek, kata Butje, pihaknya akan mencari keterangan dan data soal jumlah stek yang diterima oleh petani atau kelompok tani.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mabar sudah mengunjungi sejumlah lokasi proyek itu. Pansus juga menemukan keberhasilan proyek itu berkisar dari 1 persen hingga 10 persen, sebab data yang ada di lapangan tidak sesuai laporan pemerintah kepada pihak Dewan setempat. (yel) Pos Kupang, 21 Desember 2007

Tidak ada komentar: